Jumat, 17 November 2023

Pria Muara Badak Ditangkap Polisi Terkait Penyelundupan Sabu Seberat 3,81 Gram

Tags




Seorang pria dari Muara Badak telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang setelah ditemukan membawa narkotika jenis sabu.

PK (34) ditangkap di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.

Kepala Kepolisian Resor Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa saat akan ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri.

"Ia (PK) berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, tetapi beruntung anggota kami sudah mengantisipasi sejak awal," ungkapnya.

Petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu dan menemukan dua poket sabu seberat 3,81 gram yang disimpan dalam tas make up.

Saat diinterogasi mengenai asal-usul sabu tersebut, tersangka mengakui mendapatkannya dari seorang rekannya. Meskipun polisi mencari rekannya, namun tidak dapat ditemukan.
 
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti ponsel dan sedotan runcing.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.